REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DALAM UPAYA RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT

FEBY MAULIDA NASUTION (2023)

penelitian-pelaksanaan-pembebasan-bersyarat-bagi-warga-binaan-dalam-upaya-resosialisasi-di-lembaga-pemasyarakatan-narkotika-kelas-ii-a-langkat

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DALAM UPAYA RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI WARGA BINAAN DALAM UPAYA RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT, Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan...

Author: FEBY MAULIDA NASUTION
Date: 2023
Keywords: Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang mengarah pada tujuan resosialisasi. Adanya model pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan memberikan bekal bagi warga binaan dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman. Pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem kemasyarakatan diharapkan mampu untuk mencapai tujuan-tujuan dari pemidanaan, untuk mewujudkan tujuan tersebut salah satunya adalah dengan pemberian pembebasan bersyarat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum diberikannya pembebasan bersyarat bagi warga binaan, faktor yang melatarbelakangi diberikannya pembebasan bersyarat bagi warga binaan dalam upaya resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi warga binaan dalam upaya resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan serta dilakukannya analisis data secara kualitatif. Dasar hukum diberikannya pembebasan bersyarat bagi warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, terdapat pula beberapa peraturan menteri, keputusan menteri dan surat edaran yang mengatur tata cara dan persyaratan pemberian pembebasan bersyarat. Dalam praktiknya, pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kejahatan, risiko keamanan, serta kebutuhan rehabilitasi dan resosialisasi warga binaan. Pemberian pembebasan bersyarat bagi warga binaan merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan resosialisasi, yaitu proses membantu narapidana kembali ke dalam masyarakat secara positif dan mengurangi risiko kambuhnya tindak pidana.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB