
TanggungJawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang- Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj)
TanggungJawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan Undang- Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj), Pertanggungjawaban Pidana, Anak Sebagai Pelaku, Tindak Pidana Pencabulan...
Author: YUDI SYAHPUTRA TARIGAN
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Anak Sebagai Pelaku, Tindak Pidana Pencabulan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada pertanggungjawaban pelaku terhadap korban tindak pidana, demi kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi perhatian kepentingan masyarakat. Sebagaimana anak yang melakukan tindakan pidana sangat dipengaruhi beberapa faktor, seperti keluarga, pergaulan dan perkembangan teknologi. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencabulan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bnj. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis yuridis normatif dan dianalisa secara kualitatif. Hukuman yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana haruslah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak, serta diimbangi dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Teori hukum pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan didasarkan pada asumsi bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana harus tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bnj, Hakim memutuskan pidana penjara dan pelatihan kerja di bawah Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan, yang mana putusan tersebut menurut Hakim telah memenuhi rasa keadilan, kepentingan terbaik bagi Anak dan pidana penjara digunakan sebagai upaya terakhir. Anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dianggap bersalah dan dikenai hukuman pidana dan sanksi tambahan yang bertujuan untuk memulihkan anak tersebut. Namun, proses hukum yang diterapkan berbeda dengan proses hukum terhadap orang dewasa dan melibatkan peran keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan untuk membantu proses pemulihan anak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB