REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

YOGIA YOSE SAHARTA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-turut-serta-melakukan-tindak-pidana-perdagangan-orang

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, Trafficking, Perdagangan Orang, Tindak Pidana...

Author: YOGIA YOSE SAHARTA
Date: 2023
Keywords: Trafficking, Perdagangan Orang, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami orang terutama perempuan dan anak termasuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia dimana negara-negara yang sedang berkembang seringkali mengirimkan warga negaranya untuk bekerja di luar negeri untuk mencukupi permintaan pengiriman tenaga kerja ke Negara maju untuk dijadikan buruh. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum pidana tentang keikut sertaan dalam percobaan tindak pidana perdagangan orang, modus operandi terhadap pelaku turut serta melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak pidana tentang keikutsertaan dalam percobaan tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dan diatur dalam undang- undang khusus ( lex spesialis) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang HAM Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Modus operandi terhadap pelaku turut serta melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri adalah ( Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi, Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual, Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu, Penyelenggaraan perkawinan antar negara melalui pesanan, Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal, Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar). Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri dalam perkara Nomor 667/Pid.B/2018/PN Mdn adalah penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 150.0000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB