
PEMENUHAN HAK MELAKUKAN IBADAH BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT
PEMENUHAN HAK MELAKUKAN IBADAH BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT, Hak Beribadah, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: MUHAMMAD KHALFIHIM NASUTION
Date: 2023
Keywords: Hak Beribadah, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Meskipun narapidana adalah pelaku tindak pidana mereka berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya pembinaan yang bersifat berkesinambungan. Pembinaan narapidana dibagi dalam dua jenis pembinaan, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan kerohanian Upaya pembinaan tersebut menjadi indikator pelaksanaan pidana penjara untuk mencapai tujuan dari sistem pemasyarakatan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Pengaturan Hukum Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana, Pelaksanaan Hak Beribadah Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Hambatan Pelaksanaan Hak Beribadah Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Pengaturan Hukum terkait kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan warga binaan diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945, Pasal 14 Undang - Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelaksanaan ibadah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan warga binaan, Pembinaan Kerohanian beragama Islam berupa Kegiatan rutin Sholat Jumat berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, Pengajian rutin dan ceramah, Perayaan hari besar Islam. Pembinaan Kerohanian beragama Kristen dan Katholik berupa Kebaktian rutin setiap hari Minggu di Gereja Oikumene, Perayaan Hari Besar Kristen. Pembinaan Kerohanian beragama Hindu dan Buddha berupa Kebaktian rutin setiap hari minggu, Perayaan Hari Besar Hindu dan Buddha dan Hambatan Pelaksanaan Hak Mendapatkan pembinaan keagamaan Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat meliputi Faktor Internal seperti Over Kapasitas, Terbatasnya sarana dan prasarana, terbatasnya anggaran, kurangnya instruktur/guru agama, Tingkat Pemahaman dan Kurangnya kesadaran warga binaan serta faktor eksternal seperti Adanya narapidana kambuhan (residivis), Adanya petugas pembina dari luar yang tidak hadir tepat pada jadualnya, Adanya penyuluhan/ pembinaan yang tidak terjadual dan Kurangnya dukungan masarakat
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB