Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindakan Medis Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Ditinjau UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindakan Medis Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Ditinjau UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Tindakan Medis....
Author: IRHAMUDDIN
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Tindakan Medis.
Type: Thesis
Category: penelitian
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menyiratkan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan bagi semua tindakan yang diambil oleh individu dan perwakilan pemerintah. Sudah sepatutnya seiring dengan berkembangnya peradaban manusia, perbaikan hukum juga harus diikuti. Namun pada kenyataannya, perkembangan hukum selalu tertinggal dibandingkan kemajuan peradaban manusia. Demikian pula, peraturan perundang-undangan kesehatan di negara ini tampaknya masih belum memenuhi harapan, terutama dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi para profesional medis (perawat dan dokter) yang berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan seringkali menjadi korban karena bidang pekerjaan mereka. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, tidak jarang pihak yang bekerja di bidang kesehatan bisa dikenai tuntutan pidana maupun tindakan perdata atau administratif. Permasalahan pada penelitian ini adalah : dalam keadaan apa penyedia layanan kesehatan yang bertindak sesuai kapasitas profesionalnya dapat menghadapi kesalahan hukum jika mereka terbukti lalai dalam memberikan layanan medis kepada pasien? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif karena mengandalkan sumber sekunder seperti bahan arsip dan undangundang. Persyaratan penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan bukan berdasarkan hipotesis. Berdasarkan temuan tersebut, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melakukan tindakan medis di pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang terbukti lalai dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) ; Namun, sebelum dikenakan sanksi pidana, permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur non-yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Undang- Undang. Tenaga medis tidak dikenakan sanksi apabila dapat memberikan bukti bahwa pekerjaan dan tindakannya telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesional, standar prosedur operasional, etika profesi, dan persyaratan pasien.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB