REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kajian Hukum Pidana Terhadap Perusakan Dan Penghancuran Barang Atau Bangunan Yang Dilakukan Oleh Massa Demonstrasi

CHIPTONO HADIBROTO KETAREN (2023)

penelitian-kajian-hukum-pidana-terhadap-perusakan-dan-penghancuran-barang-atau-bangunan-yang-dilakukan-oleh-massa-demonstrasi

Kajian Hukum Pidana Terhadap Perusakan Dan Penghancuran Barang Atau Bangunan Yang Dilakukan Oleh Massa Demonstrasi

Kajian Hukum Pidana Terhadap Perusakan Dan Penghancuran Barang Atau Bangunan Yang Dilakukan Oleh Massa Demonstrasi, Hukum Pidana, Perusakan, Penghancuran Barang, Demonstrasi...

Author: CHIPTONO HADIBROTO KETAREN
Date: 2023
Keywords: Hukum Pidana, Perusakan, Penghancuran Barang, Demonstrasi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Demonstrasi oleh kelompok lain untuk tujuan mencarai keadilan sering terjadi hal hal kebijakan dari pengertian demonstrasi menurut Undang-undang demonstrasi juga berarti unjuk rasa. Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan harus dipenuhi oleh negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan berekspresi dalam Udang-Undang Dasar 1945, karena demonstrasi ini merupakan gerakan ekspresi publik. Sifat penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undang- undang, yang bertujuan untuk mencari konsepsi-konsepsi, atau pengertian-pengertian yang berhubungan dengan masalah kajian hukum pidana terhadap perusakan dan penghancuran barang atau bangunan oleh masa demonstrasi Banyak faktor yang menghambat dalam upaya penegakan hukumnya, salah satunya adalah mengenai persoalan issu kriminalisasi bagi pelaku demonstran yang telah menyuarakan gagasan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, padahal antara tindakan perusakan dan penegakan hukum adalah bagian dari pada supremasi hukum itu sendiri, dan bukan sebagai alasan bagi demonstran untuk melakukan tindakan- tindakan yang bertentangan dengaan hukum. Hal inilah yang sering terjadi terjadi di berbagai daerah dan kota di Indonesia. Perbuatan merusakkan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang sehingga menjadi tidak sempurna lagi. Sedangkan pengahancuran yang berarti pecah menjadi remuk, tidak tampak lagi wujudnya. Perusakan dan penghancuran benda dalam bentuk pokok, diatur dalam pada Pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB