
PELAKSANAAN REHABILITASI MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT
PELAKSANAAN REHABILITASI MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT, Rehabilitasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: IBNU KHAIR
Date: 2023
Keywords: Rehabilitasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Secara prinsip tujuan rehabilitasi narkotika dalam Undang-Undang Narkotika sangat sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Undang-Undang Pemasyarakatan. Dalam proses rehabilitasi, korban penyalahgunaan narkotika bukanlah objek tetapi subjek. Dia termasuk subjek karena berhasil tidaknya proses rehabilitasi sangat ditentukan oleh dia sendiri. Kehadiran peran lain lebih untuk menopang dan membimbingnya dalam melewati tahapan-tahapan rehabilitasi Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum Rehabilitasi dalam Perundang-undangan, Pelaksanaan Rehabilitasi sesuai peraturan Perundang-Undangan dan Pengawasan dan evaluai pelakanaan Rehabilitasi di Lembaga Pemayarakatan Kela IIA Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Landasan Hukum dan peraturan terkait Rehabilitasi terhadap narapidan penyalahguna narkotika adalah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. SEMA Nomor 4 tahun 2010, Tentang penempatan penyalahguna, Korban Penyalahguna, Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga rehabilitasi Medis dan Sosial dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Langkat merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait dengan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi social, hingga warga binaan menyelesaikan masa pidananya. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Hakim pengawas terhadap pelaksanaan pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dan monitoring dan evaluasi oleh direktorat kementrian Hukum dan HAM atas pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB