REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PELAKU NARKOTIKA

SELVI ANDARMA TAMBA (2023)

penelitian-analisis-hukum-terhadap-penjatuhan-putusan-bebas-pelaku-narkotika

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PELAKU NARKOTIKA

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PELAKU NARKOTIKA, Penjatuhan Putusan, Bebas, Pelaku Narkotika...

Author: SELVI ANDARMA TAMBA
Date: 2023
Keywords: Penjatuhan Putusan, Bebas, Pelaku Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian

Putusan bebas dalam tindak pidana narkotika memungkinkan terjadinya kontroversi, terutama hakim yang memutus perkara. Oleh karena tindak pidana, maka dalam membuktikan adanya tindak pidana narkotika juga tidak mudah. Untuk itulah hakim yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika harus cermat dan teliti melihat berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada saat tindak pidana narkotika dilakukan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang putusan bebas dalam peradilan pidana, alasan pembenar dapat menjadi dasar penjatuhan putusan bebas, serta dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Ketentuan hukum tentang putusan bebas dalam peradilan pidana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Alasan pembenar dapat menjadi dasar penjatuhan putusan bebas dikarenakan terdapat ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP tentang perintah jabatan. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK yakni hakim mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangan penerapan unsur yang diajuka oleh Jaksa dalam dakwaanya, serta hakim juga mempertimbangan terhadap adanya alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi terdakwa. Diharapkan hakim dapat memeriksa secara cermat cara-cara yang telah dilakukan oleh seseorang dalam melakukan suatu perbuatan dengan alasan menjalankan suatu ketentuan undang-undang apakah masih pantas dan sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh undang-undang. Apabila tidak, maka orang tersebut harus dijatuhi pidana.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB