REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU ABORSI AKIBAT KORBAN PERKOSAAN

SAHTA EGI FRANATA SEMBIRING MILALA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-anak-sebagai-pelaku-aborsi-akibat-korban-perkosaan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU ABORSI AKIBAT KORBAN PERKOSAAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU ABORSI AKIBAT KORBAN PERKOSAAN, Aborsi, Perkosaan, Tindak pidana...

Author: SAHTA EGI FRANATA SEMBIRING MILALA
Date: 2023
Keywords: Aborsi, Perkosaan, Tindak pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan membolehkan aborsi atas indikasi medis maupun karena adanya perkosaan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui pengaturan hukum tentang tindak pidana aborsi. sanksi hukum bagi anak sebagai pelaku dalam sistem peradilan pidana dan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku aborsi akibat korban perkosaan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor penyebab orang tua melakukan tindak pidana penelantaran dan kekerasan Perbuatan menggugurkan kandungan Aborsi adalah tindak kejahatan yang diatur dalam KUHP sebagai kejahatan terhadap nyawa, namun aborsi masih diperbolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas petunjuk Kedaruratan Medis dan pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan, Sanksi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang berupa sanksi pidana berupa pidana pokok yaitu pidana peringatan,bpidana dengan syarat, pembinaan di luar Lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, pelatihan kerja, pembinaan dalam Lembaga. Penjara dan Pidana tambahan berupa : perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau; pemenuhan kewajiban adat; apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja dan Dalam Perkara Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2018/Ptjmb Anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana dengan pertimbangan bahwa tindak pidana aborsi yang dilakukan anak dikarenan akibat perkosaan oleh abang kandung dan dilakukan karena terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 31 PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dimana aborsi diperbolehkan bagi mereka yang hamil karena diperkosa

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB