REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI

RATNA OKTAVIANI (2023)

penelitian-penegakan-hukum-terhadap-para-pelaku-tindak-pidana-perdagangan-orang-dengan-tujuan-eksploitasi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI, Trafficking, Perdagangan Orang, Tindak Pidana...

Author: RATNA OKTAVIANI
Date: 2023
Keywords: Trafficking, Perdagangan Orang, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perdagangan orang terjadi tidak hanya perdagangan orang antar pulau di dalam Indonesia saja tetapi juga perdagangan orang di luar negara Indonesia di mana terjadi perdagangan orang ke negara-negara lain. Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak dengan tujuan eksploitasi, merupakan bentuk perbudakan pada era modern dan dilakukan dengan secara modern, Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami orang terutama perempuan dan anak termasuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum pidana tentang tindak pidana perdagangan orang. modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi. penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak pidana perdagangan orang meruapakan tindak pidana khusus ( lex spesialis) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, beberapa peraturan perundang-Undangan yang yang juga mengatur terkait dengan tindak pidana perdagangan orang seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi diantaranya adalah ( Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi, Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual, Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal, Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar, Menggunakan cara-cara penipuan, bujuk rayu, iming-iming, pemaksaan, kekerasan dan intimidasi, bahkan sampai terjadi penyekapan dan perkosaan, Pengiklanan secara berjenjang dan terus menerus, Penculikan, Penjualan oleh orang tua, keluarga-kerabat, teman, tetangga, kenalan, suami, Penjeratan utang). Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi adalah dengan pemidanaan para pelaku berupa pidana penjara antara 3 tahun hingga seumur hidup dan pidana denda antara Rp.120.000.000 Rp.5.000.00.000.000 sesuai dengan peran dan jenis kejahtan yang dilakukan terhadap Orang Yang melakukan perbuatan (plegen, dader), Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader), Orang yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader), Orang yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) Orang yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige)

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB