
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN DALAM PERMOHONAN PELAKSANAAN PENYIDIKAN LANJUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN DALAM PERMOHONAN PELAKSANAAN PENYIDIKAN LANJUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, Pra Peradilan, Tindak pidana, Penggelapan...
Author: TIA LARASATI
Date: 2023
Keywords: Pra Peradilan, Tindak pidana, Penggelapan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang, oleh sebab itu dalam pelaksanaannya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui landasan yang menyebabkan timbulnya permohonan praperadilan dalam perkara pidana. dasar hukum dalam pengajuan permohonan praperadilan dalam perkara pidana. kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan praperadilan pelaksanaan penyidikan lanjutan dalam perkara tindak pidana penggelapan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Landasan yang menyebabkan timbulnya praperadilan dalam perkara Nomor 11/Pid.Prap/2016/PN.Rap adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SP.Sidik/1412.b/VIII/2015/Reskrim tanggal 24 Agutus 2015. atas penghentian penyidikan Laporan Polisi yang diajukan Pemohon, Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Nomor : 06/Pid.Pra/2015/PN-Rap, yang diputus pada tanggal 20 Nopember 2015. Ketentuan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, dan berdasarkan Keputusan MK Praperadilan berwenang mengadili Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena termohon mampu membuktikan dalil-dalil yang digunakan untuk menetakan pemohon sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti maka majelis hakim dalam putusanya menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon secara seluruhnya
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB