PROBLEMATIKA HUKUM ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS ANTARA DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN (DPJP) KEPADA DOKTER JAGA DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT SRI PAMELA TORGAMBA
PROBLEMATIKA HUKUM ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN MEDIS ANTARA DOKTER PENANGGUNG JAWAB PASIEN (DPJP) KEPADA DOKTER JAGA DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT SRI PAMELA TORGAMBA, Pelimpahan Kewenangan, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Sri Pamela Torgamba....
Author: MARLINAWATI
Date: 2023
Keywords: Pelimpahan Kewenangan, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit Sri Pamela Torgamba.
Type: Thesis
Category: penelitian
Persoalan kegagalan medis yang disebabkan karena kesalahan prosedur komunikasi antar DPJP kepada dokter jaga perlu dilihat dari perspektif tenaga medis sebagai seorang profesional yang berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana amanat Undang-undang Praktik Kedokteran karena secara faktual bisa saja perbuatannya masuk kategori perbuatan pidana tetapi dilihat dari segi niat “mens rea” baik DPJP maupun dokter umum/jaga tidak memiliki niat yang jahat untuk mencederai pasien justru yang dilakukan adalah sebaliknya yaitu melakukan upaya untuk memberikan kesembuhan pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pelimpahan kewenangan kewenangan medis antara dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kepada dokter jaga dalam pelayanan kesehatan; untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis dari dokter spesialis kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien? dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter jaga atas pelimpahan kewenangan medis dari dokter spesialis dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sri Pamela Torgamba. Pengaturan hukum pelimpahan kewenangan medis antara dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kepada dokter jaga dalam pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan pelimpahan tersebut masih harus mendapat perhatian, sebab jenis pelimpahan yang dimaksud dalam Pasal 290 adalah pelimpahan secara delegasi dan pelimpahan secara mandate. Namun jenis-jenis tindakan dalam pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan pelimpahan secara mandate atau delegasi masih harus menunggu peraturan turunan melalui peraturan pemerintah. Akibat hukum atas pelimpahan kewenangan medis dari dokter spesialis kepada dokter jaga yang mengakibatkan kegagalan upaya medis bagi pasien haruslah terlebih dahulu dilihat dari bentu hubungan pelimpahan kewenangan dari DPJP kepada Dokter Jaga, secara hukum pola pelimpahan kewenagan yang diterapkan adalah mandate, hal ini dapat dilihat dari karakteristik sumber kewenanangan mandate dengan karakteristik dokter umum sebagai penerima mandate yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya. Perlindungan hukum terhadap dokter jaga atas pelimpahan kewenangan medis dari dokter spesialis dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sri Pamela Torgamba dapat dikategorikan sebagai perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum revresif.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB