REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGHALANGI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

KUKUH ATIAN PURBA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-yang-menghalangi-pelaksanaan-penanggulangan-wabah-penyakit

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGHALANGI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGHALANGI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT, Tindak Pidana, Wabah Penyakit...

Author: KUKUH ATIAN PURBA
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Wabah Penyakit
Type: Skripsi
Category: penelitian

Peranan hukum dalam pelaksanaan penanganan penyebaran penyakit menular memiliki kaitan yang erat dengan kesehatan masyarakat. Peranan bidang kesehatan masyarakat sebagai pihak yang bertugas dalam mengontrol penyebaran penyakit terlihat pada proses pembentukan kebijakan kesehatan. Fungsi hukum sebagai kontrol pada perilaku masyarakat menjadi suatu pilihan yang dapat dijalankan oleh badan pemerintahan dalam merumuskan kebijakan untuk mengontrol penyebaran penyakit. Tindakan menghalangi penanggulangan wabah penyakit merupakan tindak pidana. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui pengaturan hukum tindak pidana menghalangi penanggulangan wabah penyakit di Indonesia, modus operandi pelaku yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit dan pertanggungjawaban pidana pelaku yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Peraturan hukum terkait tindak pidana menghalangi penanggulangan wabah penyakit di Indonesia diatur di dalam Pasal 178, 212, 216, dan 218 KUHP, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 9 dan 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Modus operandi pelaku yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit ( Menolak pemakaman jenazah terpapar covid 19, Menolak dimakamkan secara protokol kesehatan, Melanggar PPKM dan PSBB, Melanggar protokol kesehatan, Menolak di Vaksin, Menolak isolasi dan Menolah di swap/Rapid Test), dan Pertanggungjawaban pidana pelaku yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB