
PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAK (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat)
PELAKSANAAN HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAK (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat), Hak Narapidana, Pelayanan Kesehatan, Makanan...
Author: KRISNA BUDI HENDARU
Date: 2023
Keywords: Hak Narapidana, Pelayanan Kesehatan, Makanan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak adalah sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi hak asasi manusia dan menjaga kesehatan serta kesejahteraan narapidana selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan amanat undang- undang yang mengatur tentang hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum tentang pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana, pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat dan yang menjadi hambatan pelaksanaan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan serta dilakukannya analisis data secara kualitatif. Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana serta aturan pelaksanaanya. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat telah berupaya menjalankan aturan tersebut dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan dan penyediaan makanan yang layak. Namun, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat menghadapi hambatan karena kelebihan kapasitas dan sumber daya yang terbatas. Pelaksanaan hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sangatlah penting, karena sebagai manusia, narapidana berhak atas hak-hak tersebut. Narapidana harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang meliputi pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang diperlukan. Demikian juga dengan pelayanan makanan yang layak, narapidana berhak mendapatkan makanan yang sehat, bergizi dan memenuhi kebutuhan gizi yang dibutuhkan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB