REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT

DEVIRA NIKE GRACIA SEMBIRING (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-asisten-rumah-tangga-yang-melakukan-tindak-pidana-pencurian-secara-berlanjut

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SECARA BERLANJUT, Tindak Pidana, Pencurian berlanjut...

Author: DEVIRA NIKE GRACIA SEMBIRING
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian berlanjut
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak pidana sebagai fenomena sosial yang terjadi di muka bumi mungkin tidak akan pernah berakhir sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Masalah tindak pidana ini nampaknya akan terus berkembang dan tidak pernah surut baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, perkembangan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pemerintah. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian marak terjadi dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas manusia dari kejahatan pencurian yang semakin kompleks. Pencurian dalam hukum pidana positif di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XXII tentang kejahatan terhadap harta benda. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui pengaturan sanksi tindak piana pencurian dalam KUHP, penentuan kategori perbuatan berlanjut dalam tindak pidana pencurian. Dan pertanggungjawaban pidana terhadap asisten rumah tangga yang melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Sanksi tindak pidana pencurian diatur dalam buku II KUHP Tentang Kejahatan terhadap harta kekayaan, dimana tindak pidana pencurian dikelompokan dalam pencurian biasa (pencurian dalam bentuk pokok), Pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dalam keluarga yang disusun dari pasal 362- 367. Kategori perbuatan berlanjut dalam tindak pidana pencurian adalah (Beberapa tindak pidana yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut apabila berasal dari satu keputusan kehendak, Perbuatan-perbuatan itu sejenis, harus sama atau sama macamnya, Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama). Pertanggungjawaban pidana terhadap asisten rumah tangga yang melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut dalam perkara Nomor 52 / Pid.B /2020 / PN Olm adalah pemidanaan penjara selama 9 ( Sembilan ) Bulan

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB