REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DINA FITRAH SARI (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-turut-serta-melakukan-tindak-pidana-penempatan-pekerja-migran-indonesia

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA, Trafficking, Tenaga kerja Migran , Tindak Pidana...

Author: DINA FITRAH SARI
Date: 2023
Keywords: Trafficking, Tenaga kerja Migran , Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Penempatan tenaga migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang benar dikategorikan tindak pidana dan dapat dikategorikan perdagangan manusia. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia. modus operandi dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia. pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia diatur dalam undang-undang Khusus ( Lex Specialis) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan perundang-undangan terkait pekerja migran Indonesia adalah KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Modus operandi dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia diantaranya ( Menggunakan jasa calo, Memberikan iming-iming pengurusan mudah, cepat, tidak butuh keahlian dan bergaji tinggi, menggunakan media social, menyepakati sejumlah uang dengan keluarga korban, Penjeratan hutang, Menggunakan cara-cara penipuan, bujuk rayu, iming-iming, pemaksaan, kekerasan dan intimidasi, bahkan sampai terjadi penyekapan dan perkosaan, Penculikan, Pengiklanan secara berjenjang dan terus menerus dan Jaringan kontrak personal. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia adalah ancaman pidana dan denda sama dengan pelaku yaitu berupa penjara antara 2 -10 tahun dan denda antara Rp.200.000.000 - Rp.15. 000.000.000,- dan apabila tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi atau kelompok terorganisir maka pidananya diberikan pemberatan berupa penambahan 1/3 (satu pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB