
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN TINDAK PIDANA TERORISME
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN TINDAK PIDANA TERORISME, Tindak Pidana, Terorisme, Pemufakatan Jahat...
Author: ELWIN ANTONY PURBA
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Terorisme, Pemufakatan Jahat
Type: Skripsi
Category: penelitian
Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Aksi teror banyak terjadi diberbagai belahan dunia, dimana aksi para teroris mempunyai alasan dan tujuan yang berbeda untuk melakukan aksi teror tersebut. Aksi-aksi teror tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa dan rusaknya fasilitas umum, Pemerintah republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme, pengaturan hukum tentang pemufakatan jahat melakukan percobaan dan pembantuan tindak pidana terorisme dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemufakatan jahat melakukan percobaan dan pembantuan tindak pidana terorisme. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme diantaranya ( Faktor Agama, Faktor Ekonomi, Faktor Sosial budaya, Faktor Hukum, Faktor Politik, Faktor pendidikan, Factor psikologi, Faktor Lingkungan dan Faktor ketidakadilan). Pemufakatan jahat melakukan percobaan dan pembantuan tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diperbaharuhi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemufakatan jahat melakukan percobaan dan pembantuan tindak pidana terorisme dalam perkara nomor No. : 97 /Pid. Sus /2020/Pn. Jkt.Tim adalah pemidanaan sesuai dengan dakwaan Pertama melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berupa pidana penjara Selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB