REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut UU No. 6 Tahun 2014 di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kutacane Aceh Tenggara

DIAN NAMIRA DARUS (2023)

penelitian-kewenangan-kepala-desa-dalam-pengembangan-badan-usaha-milik-desa-bumdes-menurut-uu-no-6-tahun-2014-di-desa-rikit-paluh-kecamatan-bambel-kutacane-aceh-tenggara

Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut UU No. 6 Tahun 2014 di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kutacane Aceh Tenggara

Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut UU No. 6 Tahun 2014 di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kutacane Aceh Tenggara, Kewenangan Kepala Desa, Pengembangan BUMDes...

Author: DIAN NAMIRA DARUS
Date: 2023
Keywords: Kewenangan Kepala Desa, Pengembangan BUMDes
Type: Skripsi
Category: penelitian

BUMDes lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha meningkatkan ekonomi Desa berdasarkan kebutuhan dan potensii Desa. Badan Usaha Milik Desa yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan suatu lembaga/badan usaha milik Desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiiliki oleh Pemerintah Desa, dikellola secara ekonomis, mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipiisahkan. Sehingga penulis ingin menggali bagaimana kewenangan Kepala Desa dalam pengembangan BUMDes di Desa Rikit Paluh, bagaimana peran serta Kepala Desa Rikit Paluh dan bagaimana hambatan yang dihadapi Kepala Desa Rikit Paluh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersifat deskriptif dengan mengunjungi Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kutacane Aceh Tenggara. Melakukan wawancara dan mengambil data yang diperlukan serta penelitian kepustakaan (Library Reseach). Undang-Undang Desa mengamanakan bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes dan BUMDes harus dibangun dengan semangan kekeluargaan dan gotong royong serta pelayanan umum untuk kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Peran Kepala Desa dalam mengelola BUMDes yang mendirikan, berpartisipasi dalam mengendalikan program kerja yang diselenggarakan BUMDes untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Rikit Paluh seperti tanah bergilir. Adapun faktor yang menghambat ialah kurangnya modal usaha, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di BUMDes, kurangnya mendapat dukungan administrasi dari lembaga terkait, kurang adanya elaborasi jaringan sosial antara BUMDes dengan pihak eksternal. Saran bagi desa ialah kempuan desa itu sendiri dalam melakukan pengelolaan anggaran secara profesional, akuntabel, transparan, dan efektif sesuai dengan regulasi yang ada.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB