
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mdn)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mdn), Perlindungan Hukum, Anak Dibawah Umur, Kejahatan Seksual...
Author: PARULIAN MARDONGAN TUA SIANTURI
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Dibawah Umur, Kejahatan Seksual
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dibawah Umur Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, terdapat peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana tersebut. Dan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Seksual Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat serius dan melanggar hakhak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Kepada pemerintah agar lebih memperhatikan hak-hak anak dan perlindungan korban anak, agar anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan hukum, mendapat bantuan medis, rehabilitasi-psiko, hak atas restitusi hak atas kompensasi, atau ganti rugi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB