
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWT Yang Di PHK Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWT Yang Di PHK Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Perlindungan Hukum, Pekerja, PKWT, dan PHK...
Author: NELHA KHAIRUNNISA
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja, PKWT, dan PHK
Type: Skripsi
Category: penelitian
Apabila dalam perjanjian kerja pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja, maka sangatlah penting untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh tersebut. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Mengenai Pekerja PKWT Yang Di PHK Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Faktor-faktor Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja PKWT, dan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWT yang di PHK Berdasarkan UndangUndang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder, dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan hukum tentang PKWT di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Faktor-faktor yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan pelanggaran berat. PHK secara sepihak, dengan alasan melakukan pelanggaran berat yang perusahaan belum bisa membuktikan kebenarannya dan tidak ada putusan tindak pidana, tenaga kerja menuntut untuk membayar hak-haknya. Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang di PHK berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, adalah adanya pemberian kompensasi. Kompensasi yang diberikan harusnya sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh dan alasan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kompensasi terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB