
LEGALITAS PEMBUBUHAN METERAI ELEKTRONIK PADA DOKUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI
LEGALITAS PEMBUBUHAN METERAI ELEKTRONIK PADA DOKUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI, Legalitas, Meterai Elektronik, Dokumen...
Author: AYU IRWANDA
Date: 2023
Keywords: Legalitas, Meterai Elektronik, Dokumen
Type: Skripsi
Category: penelitian
Meterai merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pemberian pajak bagi sebuah dokumen. Namun sering kali masyarakat menafsirkan meterai sebagai tanda sahnya suatu dokumen/perjanjian. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana aturan hukum pembubuhan meterai pada suatu dokumen di Indonesia, bagaimana legalitas dokumen elektronik di Indonesia, serta bagaimana aturan hukum dokumen elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aturan hukum pembubuhan meterai pada suatu dokumen di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan data sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, hasil penelitian, dan internet. Metode pengumpul data yang digunakan adalah studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pengakuan keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam skala internasional telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai negara dengan mengeluarkan aturan e-commerce (transaksi elektronik). Ada atau tidaknya meterai tidak menjadi suatu hal yang dapat membatalkan maupun menjadikan suatu dokumen tersebut tidak sah. Karena dalam syarat sahnya suatu perjanjian tidak ada poin yang mengharuskan kedua belah pihak untuk membubuhan meterai. Namun apabila dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan suatu kejadian perdata, maka dokumen tersebut harus dibubuhi meterai dahulu sebelum dijadikan alat bukti di pengadilan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB