
HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) YANG DITELANTARKAN OLEH IBUNYA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN KEDUA ORANG TUA (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan Dengan Nomor Perkara 543/Pdt.G/2021/PA.Mdn)
HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) YANG DITELANTARKAN OLEH IBUNYA AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN KEDUA ORANG TUA (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan Dengan Nomor Perkara 543/Pdt.G/2021/PA.Mdn), Hak Pemeliharaan, Anak Yang Ditelantarkan, Perceraian Kedua Orang Tua...
Author: SRI LINDA ANGGRIANI HASUGIAN
Date: 2023
Keywords: Hak Pemeliharaan, Anak Yang Ditelantarkan, Perceraian Kedua Orang Tua
Type: Skripsi
Category: penelitian
Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui, Pengaturan Hukum Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, dan Analisa Hukum Terhadap Hak Asuh Anak (Hadhanah) Kepada Ayah Akibat Ditelantarkan Oleh Ibunya Pasca Perceraian Dalam Putusan Pengadilan Agama Medan Dengan Nomor Perkara 543/Pdt.G/2021/Pa.Mdn Metode penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif, jenis penelitian Hukum Pustaka dan Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yang bersumberkan dari Putusan Pengadilan Agama Medan Dengan Nomor Perkara 543) Pdt. g2021/PA..Mdn. Hasil penelitian ini yaitu Hukum yang mengikutinya, diantaranya yakni berkenaan dengan hak asuh atas anak yang terlahir dari pernikahan. Hak asuh anak akibat perceraian jatuh ke tangan ibu., sebab sang anak masih dibawah 12 tahun. Jika ayah atau ibu kandung dari anak tersebut tidak berkehendak untuk mengasuh maka yang paling memiliki hak asuh yakni nenek dari ibu kandung anak. Kesimpulan ini bahwa apabila terjadi perceraian antara suami-istri maka pemeliharaan atas anak merupakan hal ibu, namun biaya ditanggung oleh ayahnya. Saran ini sebaiknya kepada pemerintah perlu melakukan sosialisasi atau edukasi tentang pentingnya kesejahteraan anak dalam situasi perceraian, hendaknya hakim dalam memutuskan perkara harus mempertimbangkan fakta-fakta serta peraturan yang ada.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB