Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT.bawana Rekatama consultan
Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT.bawana Rekatama consultan, erhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai...
Author: MUHAMMAD ICHSAN YUANDA
Date: 2023
Keywords: erhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Type: Tugas Akhir (D3)
Category: penelitian
Setiap perusahaan atau instansi yang akan melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) atau dikenakan pajak pertambahan nilai dan perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan rekayasa (engineering) dan perancangan (disign).salah satu kegiataan yang menjadi objek PPn ialah perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai perushaan PT bawana rekatama consultan.adapun dari tujuan peneltian ini adalah mengtahui pelaksanaan analisis perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT bawana rekatama consultan pada tahun 2021. penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana analisis perhitungan,penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT bawana rekatama consultan. untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasihasil penelitian mengenai perhitungan pajak pertambahan nilai pada PT bawana rekatama consultan menunjukan bahwa pihak perusahaan mengalami kurang bayar karena pajak pertambahan nilai keluarannya lebih besar daripada pajak pertambahan nilai masukannya selama tahun 2021. untuk penyetoran nya sering terjadi keterlambatan pada masa 3 bulan pada bulan mei,juli dan agustus. untuk pelaporan pajak pertamabahan nilai belum sesuai dengan undang-undang no. 42 tahun 2009. perhitungan pajak pertambahan nilai pada PT bawana rekatama consultan bahwa perusahaan mengalami kurang bayar karena PPN keluaran perusahaan lebih besar daripada PPN masukan selama tahun 2021. penyetoran PPN selama tahun 2021 belum sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan dikarenakan perusahaan pernah mengalami keterlambatan dalam menyetor PPN. pelaporan PPN perusahaan belum sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan karena perusahaan pernah mengalami keterlambatan melakukan pelaporan PPN.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB