REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DALAM PELAKSANAAN STASE LUAR MANDIRI

Farlin Subeki (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-program-pendidikan-dokter-spesialis-dalam-pelaksanaan-stase-luar-mandiri

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DALAM PELAKSANAAN STASE LUAR MANDIRI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DALAM PELAKSANAAN STASE LUAR MANDIRI, Perlindungan Hukum, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Stase Luar Mandiri...

Author: Farlin Subeki
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Program Pendidikan Dokter Spesialis, Stase Luar Mandiri
Type: Thesis
Category: penelitian

Kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran harus berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi ini akan membatasi kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran. Pembatasan kewenangan residen dalam menjalankan praktik kedokteran menggunakan instrumen hukum seperti surat penugasan klinis dari Ketua Program Studi. Tipe penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi dokter atas tindakan kedokretan dalam pelayanan kesehatan dapat dibagi kedalam bentuk perlindungan preventif yaitu setiap dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan dan berkeinginan untuk berpraktik kedokteran harus memenuhi persyaratan administratif pelayanan kesehatan; kemudian perlindungan hukum revresif bagi dokter dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan klinisnya pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum hakim meyakino dokter telah lalai/khilaf bahkan telah sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian terhadap badan atau bagian badan pasien, maka haris mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari MKDKI dan atau MKEK. Hubungan hukum antara residen dengan rumah sakit dalam pelaksanaan stase luar mandiri adalah sebagai mahasiswa pendidikan dokter spesialis dan sebagai tenaga medis yang dapat melaksanakan tindakan medis sesuai dengan kewenangan kompetentisnya. Peranan dan tanggungjawab Intitusi Pendidikan dalam perlindungan hukum bagi Residen Mandiri yaitu memastikan dokter PPDS ditempatkan harus memastikan bahwa semua dokter yang dikirim dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi Residen dari KPS masingmasing (sesuai Permenkes No. 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) dan Permenkes No. 9 tahun 2013 tentang Tugas Belajar Tenaga Kesehatan Pasal 15). Sertifikat Residen harus berisi daftar kompetensi yang dimiliki.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB