REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis yuridis perlindungan hukum bagi perawat korban penganiayaan yang menjalankan tugas pemulasaran jenazah covid 19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga (Study putusan No : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg)

HERMAN SAHRIAL LUBIS (2023)

penelitian-analisis-yuridis-perlindungan-hukum-bagi-perawat-korban-penganiayaan-yang-menjalankan-tugas-pemulasaran-jenazah-covid-19-di-rsud-fl-tobing-kota-sibolga-study-putusan-no--89pidb2022pnsbg

Analisis yuridis perlindungan hukum bagi perawat korban penganiayaan yang menjalankan tugas pemulasaran jenazah covid 19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga (Study putusan No : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg)

Analisis yuridis perlindungan hukum bagi perawat korban penganiayaan yang menjalankan tugas pemulasaran jenazah covid 19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga (Study putusan No : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg), Analisis yuridis perlindungan hukum bagi perawat korban penganiayaan yang menjalankan tugas pemulasaran jenazah covid 19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga (Study putusan No : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg)...

Author: HERMAN SAHRIAL LUBIS
Date: 2023
Keywords: Analisis yuridis perlindungan hukum bagi perawat korban penganiayaan yang menjalankan tugas pemulasaran jenazah covid 19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga (Study putusan No : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg)
Type: Thesis
Category: penelitian

Penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata mata menjadi tujuan dari orang itu, dan tidak boleh merupakaan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang di perkenankan. Penganiayaan terdiri dari penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP), Penganiayaan Berencana ( Pasal 353 KUHP), Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP), Penganiayaan berat (Pasal 355 KUHP) dan penganiayaan bersama sama (pasal 170 KUHP). Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis penerapan hukum terhadap putusan perkara ini. dari kasus yang terjadi ada dugaan penganiayaan secara bersama sama (Pasal 170 KUHP) dan Hakim memutuskan bahwa kasus ini merupakan penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP) dengan putusan perkara no : 89/Pid.B/2022/PN.Sbg.Penelitian ini menggunakan metode Deskriftip Kualitatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini dengan putusan pasal 351 dengan tahanan 18 bulan. Laporan korban pada BAP no : LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/PoldaSumut, di duga 4-5 orang dan di benarkan oleh 2 saksi dari RSUD FL Tobing. Menurut penulis sebaiknya Hakim lebih dalam menggali bukti bukti yang belum terungkap untuk memastikan apakah penganiayan biasa tau penganiayan secara bersama sama. Hakim juga perlu mempertimbangkan undang undang karantina dan pelanggaran pelanggaran pada protokol kesehatan . Manajemen Rumah Sakit dalam menempatkan tenaga Keperawatan sesuai dengan tugas dan wewenangan perawat.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB