REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 122/G/2021/PTUN-MDN Tgl 24 Mei 2022

NURI, SH (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-pembatalan-sertipikat-hak-guna-usaha-dalam-perkara-pengadilan-tata-usaha-negara-studi-kasus--putusan-pengadilan-tata-usaha-negara-no-122g2021ptunmdn-tgl-24-mei-2022

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 122/G/2021/PTUN-MDN Tgl 24 Mei 2022

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 122/G/2021/PTUN-MDN Tgl 24 Mei 2022, Pembatalan Sertifikat, HGU, PTUN...

Author: NURI, SH
Date: 2023
Keywords: Pembatalan Sertifikat, HGU, PTUN
Type: Thesis
Category: penelitian

Gugatan yang diajukan di peradilan TUN maupun di peradilan perdata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya pembatalan hak atas tanah. Pembatalan hak atas tanah yaitu pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertipikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan hukum dalam proses pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha menurut Hukum Pertanahan di Indonesia, faktor yang menyebabkan terjadinya pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 122/G/2021/PTUN-Mdn, serta perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat hak guna usaha (PT. Perkebunan Nusantara II) atas pembatalan sertifikat hak guna usaha berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 122/G/2021/PTUN-MDN. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun Putusan PTUN No. 122/G/2021/PTUN-Mdn membatalkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara II. Pembatalan didasarkan pada pelanggaran prosedur dan substansi penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, PT. Perkebunan Nusantara II sebagai pemilik HGU memiliki hak untuk mempertahankan dan mencari keadilan melalui proses hukum dengan mengajukan banding. Banding tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN Medan, dan putusan PTUN yang merugikan dibatalkan

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB