REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERAN POLRI DALAM MENANGANI PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP LAPORAN POLISI (Studi Kasus di Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Lubuk Pakam)

JULIANTO PARLINDUNGAN (2023)

penelitian-peran-polri-dalam-menangani-pengaduan-masyarakat-terhadap-laporan-polisi-studi-kasus-di-satuan-reserse-kriminal-polresta-deli-serdang-lubuk-pakam

PERAN POLRI DALAM MENANGANI PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP LAPORAN POLISI (Studi Kasus di Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Lubuk Pakam)

PERAN POLRI DALAM MENANGANI PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP LAPORAN POLISI (Studi Kasus di Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Lubuk Pakam), Laporan Polisi, Penyidikan, Tindak Pidana...

Author: JULIANTO PARLINDUNGAN
Date: 2023
Keywords: Laporan Polisi, Penyidikan, Tindak Pidana
Type: Thesis
Category: penelitian

Hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima, merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara Negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas. Penanganan pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Kepolisian seharusnya ditangani dengan baik dan tuntas, sehingga pelapor/ pengadu mendapatkan kepastian hukum terhadap permasalahan yang dilaporkan. Penyidik Polri dalam menangani proses penyidikan perkara tindak pidana yang dilaporkan masyarakat harus dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan peraturan maupun perundang-undangan Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan Mengkaji Pengaturan Hukum Bagi Pengaduan Masyarakat Terhadap Laporan Polisi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Laporan Polisi Pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dan Teknik Polri Dalam Menanggapi Dan Menangani Pengaduan Masyarakat Terhadap Laporan Polisi Pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Pengaduan Masyarakat Terhadap Laporan Polisi diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Laporan Polisi adalah Profesionalisme, Kepemimpinan, dan Kewenangan diskresi, dan Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan di mulai dari adanya laporan/ pengaduan, dan informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penangkapan, Penahanan, Pemeriksaan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB