REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERANAN POLRI MENDETEKSI PERMASALAHAN DI MASYARAKAT MELALUI COMMUNITY POLICING (Study Kasus Di Polsek Galang Polresta Deli Serdang)

EKA MAYASARI TH (2023)

penelitian-peranan-polri-mendeteksi-permasalahan-di-masyarakat-melalui-community-policing-study-kasus-di-polsek-galang-polresta-deli-serdang

PERANAN POLRI MENDETEKSI PERMASALAHAN DI MASYARAKAT MELALUI COMMUNITY POLICING (Study Kasus Di Polsek Galang Polresta Deli Serdang)

PERANAN POLRI MENDETEKSI PERMASALAHAN DI MASYARAKAT MELALUI COMMUNITY POLICING (Study Kasus Di Polsek Galang Polresta Deli Serdang), Pemolisian Masyarakat ( community policing), Kamtibmas...

Author: EKA MAYASARI TH
Date: 2023
Keywords: Pemolisian Masyarakat ( community policing), Kamtibmas
Type: Thesis
Category: penelitian

Reformasi Polri untuk melakukan perubahan-perubahan mendasar dalam gaya perpolisian, dari gaya perpolisian tradisional diubah dengan gaya perpolisian yang lebih modern dan demokratis yakni perpolisian yang berorientasi kepada masyarakat atau dikenal dengan Community Policing. Gagasan perpolisian alternatif ini juga dapat disebut sebagai usaha untuk mendorong kekuatan dalam masyarakat untuk melakukan fungsi pengamanan bagi lingkungannya. Perpolisian komunitas adalah gaya perpolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Landasan Hukum Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (Community Policing ).Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat ( Community Policing ) di Polsek Galang Polresta Deli Serdang dan Dampak Pelaksanaan Pemolisian Mayarakat (Community Policing) di Polsek Galang Polresta Deli Serdang. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Landasan hukum pemolisian masyarakat ( community policing) adalah Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 Tentang Kebijakan Dan Strategi Penerapan Model Polmas Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, Faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemolisian Mayarakat (Community Policing) di Polsek Galang adalah Faktor hukum atau peraturan perundang-undangan, Faktor penegak hukumnya, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan dan Dampak Pelaksanaan Pemolisian Mayarakat (Community Policing) adalah Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Terhadap Kamtibmas, Kemitraan Polisi dan Masyarakat, Kemampuan Masyarakat Melakukan Penyelesaian Masalah, Kesadaran Hukum, Partisipasi Masyarakat, Penurunan Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB