Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat Tanpa Izin Edar (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Idm)
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat Tanpa Izin Edar (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Idm), Pertanggungjawaban Pidana, Sediaan Farmasi, Izin Berusaha...
Author: HARRY HARYANTO
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Sediaan Farmasi, Izin Berusaha
Type: Thesis
Category: penelitian
Fakta terkait adanya peredaran obat tanpa izin berusaha di Indonesia membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Beredarnya obat tanpa izin berusaha sama saja membiarkan masyarakat menghadapi resiko buruk terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya. Secara hukum, bagi setiap orang yang mengedarkan obat dan/atau sediaan farmasi tanpa izin tertentu akan mendapatkan sanksi, baik sanksi yang bersifat administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Rumusan masalah pada penelitian ini terdiri dari faktor penyebab pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berusaha, pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berusaha, analisis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berusaha berdasarkan putusan pengadilan negeri Indramayu nomor 342/Pid.Sus/2021/Pn Idm. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan juga data sekunder yang menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research) Faktor penyebab terjadinya peredaran sediaan farmasi tanpa izin berusaha diantaranya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang obat, ringannya hukuman terhadap para pelaku pengedar obat tanpa izin berusaha, banyaknya pelabuhan tikus di Indonesia, rendahnya pemahaman tentang hukum, faktor ekonomi, dan berkembangnya sistem platform e-commerce. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini diatur dalam Pasal 197 yang telah diubah dalam Pasal 60 ayat 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Penulis berpendapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 342/Pid.Sus/2021/Pn Idm bahwa putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa terkesan ringan, tidak sebanding dengan skala kejahatan terdakwa
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB