REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan)

ANDRI DAMANIK (2023)

penelitian-penerapan-restorative-justice-dalam-penghentian-penuntutan-tindak-pidana-penganiayaan-studi-penelitian-di-kejaksaan-negeri-tapanuli-selatan

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan), Restorative Justice, Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Penganiayaan...

Author: ANDRI DAMANIK
Date: 2023
Keywords: Restorative Justice, Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Penganiayaan
Type: Thesis
Category: penelitian

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menerapkan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh terdakwa dengan inisial BS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan, untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Hambatan dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai restorative justice, durasi waktu untuk melakukan perdamaian terlalu singkat.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB