REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Infomed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

T. JAUHARDIN SYAHPUTRA TB (2023)

penelitian-analisis-yuridis-infomed-consent-sebagai-perlindungan-hukum-terhadap-dokter-dalam-pelayanan-kesehatan-di-rumah-sakit

Analisis Yuridis Infomed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Analisis Yuridis Infomed Consent Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Informed Consent, Perlindungan Hukum, Dokter, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit...

Author: T. JAUHARDIN SYAHPUTRA TB
Date: 2023
Keywords: Informed Consent, Perlindungan Hukum, Dokter, Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit
Type: Thesis
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji analisis yuridis Informed Consent sebagai perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka, dimana data yang diperoleh dari berbagai literatur, buku, jurnal, dan sumber-sumber hukum lainnya. Informed Consent merupakan hak pasien untuk memperoleh informasi secara lengkap dan jelas tentang tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter, serta memberikan kesempatan kepada pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan tersebut. Berdasarkan tinjauan hukum, Informed Consent memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hukum terhadap dokter. Tanpa adanya Informed Consent, dokter dapat rentan terhadap tuntutan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam praktik, banyak kasus yang menunjukkan kurangnya pemahaman baik dari pasien maupun dokter mengenai pentingnya Informed Consent. Dalam banyak kasus, pasien sering kali tidak mendapatkan informasi yang cukup sebelum menyetujui tindakan medis, dan dokter juga sering kali gagal untuk memastikan bahwa pasien telah memahami dan menyetujui tindakan medis yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk peningkatan pemahaman dan penerapan Informed Consent dalam praktek medis. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter juga bisa lebih ditingkatkan melalui penerapan Informed Consent yang baik dan benar. Implementasi Informed Consent yang tepat dapat menghindari berbagai tuntutan hukum yang tidak perlu dan memastikan bahwa dokter dan pasien sama-sama memahami hak dan kewajiban mereka. Regulasi hukum Informed Consent di Indonesia tercantum dalam UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 53 yang menegaskan bahwa setiap tindakan kesehatan harus berdasarkan Informed Consent. Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya Informed Consent dalam praktik kedokteran. Melalui Informed Consent, dokter dapat memperoleh perlindungan hukum dengan memastikan bahwa mereka menghormati otonomi pasien, memastikan komunikasi yang efektif, mencegah konflik dan tuntutan hukum, dan menunjukkan kepatuhan terhadap standar profesional. Dengan demikian, studi ini mengonfirmasi bahwa Informed Consent adalah instrumen hukum penting dalam pelayanan kesehatan untuk melindungi hak dan kewajiban dokter dan pasien..

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB