REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana pembuatan surat palsu.

GIXSON HERMANTO RUMAPEA (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-pembuatan-surat-palsu

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana pembuatan surat palsu.

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana pembuatan surat palsu., Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembuatan Surat Palsu...

Author: GIXSON HERMANTO RUMAPEA
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembuatan Surat Palsu
Type: Thesis
Category: penelitian

Rumusan masalah pada penelitian ini terdiri dari pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembuatan surat palsu, penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembuatan surat palsu, faktor penyebab pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berusaha, pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berusaha, Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 324/Pid.B/2019/PN PKL Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan juga data sekunder yang menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research) Tindak pidana membuat surat palsu adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun orang-orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain atau berbeda dengan isi semua. jenis-jenis pemalsuan surat termasuk pada Pasal dalam KUHP yaitu pada Pasal 263 s/d 276, Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu di Indonesia terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut yaitu, faktor sosial ekonomi, faktor penegakan hukum, dan faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Upaya penanggulangan kejahatan pembuatan surat palsu dapat dilakukan secara pre-emtif, preventif dan represif Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 324/Pid.B/2019/PN PKL penulis menegaskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman yang terlalu ringan oleh majelis hakim yakni hanya 1 tahun penjara, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih tinggi yakni pidana penjara 3 tahun atau lebih

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB