Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu Di Kota Medan (Studi Penelitian di Bawaslu Kota Medan)
Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu Di Kota Medan (Studi Penelitian di Bawaslu Kota Medan), Peran, Bawaslu, Penegakan Tindak Pidana Pemilu...
Author: BATARA YUDHA SIDABUNGKE
Date: 2023
Keywords: Peran, Bawaslu, Penegakan Tindak Pidana Pemilu
Type: Thesis
Category: penelitian
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana pemilu umum adalah semua tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan dilaksanakan pada tahap penyelenggaraan pemilu baik yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu dan penyelesaiannya di luar tahapan pemilu melalui Peradilan Umum. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatip dan empires yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh kemudian dianalisa untuk menjawab permasalahan di dalam penelitian ini yang berkaitan dengan masalah Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu Di Kota Medan. Pemilihan umum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 yang berasas LUBER di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dan pemilihan umum dilaksanakan satu kali dalam masanya 5 (lima) tahun, ini sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Kesimpulanya Peran Badan Pengawas Pemilu dalam penegakan tindak pidana pemilu di Kota Medan adalah sebagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemilu sehingga Bawaslu dapat bekerja untuk mengawasi jalannya pemilu berdasarkan Undang-Undang. Sangat minim apabila pemilihan umum khususnya Pemilihan Umum Legislatif ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, pasti akan terdapat pelanggaran didalamnya seperti adanya tindak pidana yang membuat Bawaslu untuk lebih aktif lagi terhadap pelaksanaan pemilihan umum legislatif ini. Tujuan dan maksud dibentuknya Bawaslu ini lebih tepatnya untuk menjamin pemilu yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan pemilu legislatif yang berkualitas.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB