REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

UPAYA HUKUM NASABAH YANG DIEKSEKUSI SECARA SEPIHAK OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERJANJIAN LEASING SEPEDA MOTOR

RASYID OLOAN HASIBUAN (2023)

penelitian-upaya-hukum-nasabah-yang-dieksekusi-secara-sepihak-oleh-debt-collector-dalam-perjanjian-leasing-sepeda-motor

UPAYA HUKUM NASABAH YANG DIEKSEKUSI SECARA SEPIHAK OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERJANJIAN LEASING SEPEDA MOTOR

UPAYA HUKUM NASABAH YANG DIEKSEKUSI SECARA SEPIHAK OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERJANJIAN LEASING SEPEDA MOTOR, Semakin berkembangnya kemajuan sistem transportasi di Indonesia, membuat masyarakat memiliki keinginan mempunyai kendaraan sesuai dengan keinginan mereka. Namun tidak semua masyarakat dapat membelinya secara tunai. Sehingga menjadi peluang usaha bagi perusahaan lembaga pembiayaan bukan bank untuk membuka kredit kendaraan bermotor. Fasilitas yang di adakan oleh perusahan leasing sebagai perusahaan pembiayaan, sangat meringankan beban konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha. Pada beberapa fakta yang terjadi perusahaan leasing melakukan sita atas ke tidak kemampuan bayar atas kredit yang dilakukan oleh nasabah. Sita atas kendaraan bermotor yang di lakukan oleh debt collector. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang nasabah dalam perjanjian leasing sepeda motor, dan tindakan debt collector yang melakukan eksekusi terhadap nasabah Menurut ketentuan perundang-undangan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkanperlindungan hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh debt collector. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan prosedur studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Perjanjian pembiayaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing), Eksekusi Paksa yang dilakukan Oleh Debt Collector dapat dikategorikan tindak pidana sesuai Pasal 362, 365 ayat (1), 368 ayat (1), 378 KUHP dan juga melanggar Pasal 28 ayat (1), 29, 45 B Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila perjanjian kredit antara naabah dengan perusahaan lesaing tidak didaftarkan ke Kantor jaminan Fidusia dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yang kendaraanya di eksekusi Paksa Oleh Debt Collector adalah dengan jalur litigasi yaitu jalur hukum ke Pengadilan dan juga melalui jalur non litigasi melalui perdamaian dan Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi...

Author: RASYID OLOAN HASIBUAN
Date: 2023
Keywords: Semakin berkembangnya kemajuan sistem transportasi di Indonesia, membuat masyarakat memiliki keinginan mempunyai kendaraan sesuai dengan keinginan mereka. Namun tidak semua masyarakat dapat membelinya secara tunai. Sehingga menjadi peluang usaha bagi perusahaan lembaga pembiayaan bukan bank untuk membuka kredit kendaraan bermotor. Fasilitas yang di adakan oleh perusahan leasing sebagai perusahaan pembiayaan, sangat meringankan beban konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha. Pada beberapa fakta yang terjadi perusahaan leasing melakukan sita atas ke tidak kemampuan bayar atas kredit yang dilakukan oleh nasabah. Sita atas kendaraan bermotor yang di lakukan oleh debt collector. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang nasabah dalam perjanjian leasing sepeda motor, dan tindakan debt collector yang melakukan eksekusi terhadap nasabah Menurut ketentuan perundang-undangan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkanperlindungan hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh debt collector. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan prosedur studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Perjanjian pembiayaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing), Eksekusi Paksa yang dilakukan Oleh Debt Collector dapat dikategorikan tindak pidana sesuai Pasal 362, 365 ayat (1), 368 ayat (1), 378 KUHP dan juga melanggar Pasal 28 ayat (1), 29, 45 B Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila perjanjian kredit antara naabah dengan perusahaan lesaing tidak didaftarkan ke Kantor jaminan Fidusia dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yang kendaraanya di eksekusi Paksa Oleh Debt Collector adalah dengan jalur litigasi yaitu jalur hukum ke Pengadilan dan juga melalui jalur non litigasi melalui perdamaian dan Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi
Type: Thesis
Category: penelitian

Semakin berkembangnya kemajuan sistem transportasi di Indonesia, membuat masyarakat memiliki keinginan mempunyai kendaraan sesuai dengan keinginan mereka. Namun tidak semua masyarakat dapat membelinya secara tunai. Sehingga menjadi peluang usaha bagi perusahaan lembaga pembiayaan bukan bank untuk membuka kredit kendaraan bermotor. Fasilitas yang di adakan oleh perusahan leasing sebagai perusahaan pembiayaan, sangat meringankan beban konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha. Pada beberapa fakta yang terjadi perusahaan leasing melakukan sita atas ke tidak kemampuan bayar atas kredit yang dilakukan oleh nasabah. Sita atas kendaraan bermotor yang di lakukan oleh debt collector. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang nasabah dalam perjanjian leasing sepeda motor, dan tindakan debt collector yang melakukan eksekusi terhadap nasabah Menurut ketentuan perundang-undangan serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkanperlindungan hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh debt collector. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan prosedur studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Perjanjian pembiayaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing), Eksekusi Paksa yang dilakukan Oleh Debt Collector dapat dikategorikan tindak pidana sesuai Pasal 362, 365 ayat (1), 368 ayat (1), 378 KUHP dan juga melanggar Pasal 28 ayat (1), 29, 45 B Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila perjanjian kredit antara naabah dengan perusahaan lesaing tidak didaftarkan ke Kantor jaminan Fidusia dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yang kendaraanya di eksekusi Paksa Oleh Debt Collector adalah dengan jalur litigasi yaitu jalur hukum ke Pengadilan dan juga melalui jalur non litigasi melalui perdamaian dan Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB