PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor : 344/Pid.Sus/2021/PN. Lbp)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor : 344/Pid.Sus/2021/PN. Lbp), KDRT, Tindak Pidana...
Author: IKA NOVITA SIREGAR
Date: 2023
Keywords: KDRT, Tindak Pidana
Type: Thesis
Category: penelitian
Dalam membangun rumah tangga yang dicita-citakan adalah kehidupan berrumah tangga yang bahagia, harmonis, tentram dan damai. Selain sudah merupakan suatu kewajiban bagi pasangan tersebut tetapi juga merupakan dasar dan tujuan dari perkawinan. Namun dalam kehidupan tak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan, perkelahian dan cekcok dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang sudah pasti akan dilalui dalam berrumah tangga, akibat yang ditimbulkan dalam perkelahian tersebut berbagai macam entah hal tersebut hanya sebatas adu mulut yang beberapa saat kemudian kembali membaik ataupun berujung pada perkelahian yang menimbulkan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Penegakan Hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkara No. 344/Pid.Sus/2021/PN. Lbp. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga termaktub dalam KUHP, UndangUndang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa Perlindungan oleh pihak kepolisian berupa perlindungan sementara, Perlindungan oleh pihak advokat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan, Pelayanan kesehatan, Pelayanan social, Pelayanan relawan pendamping dan Pelayanan oleh pembimbing rohani danPenegakan Hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkara No. 344/Pid.Sus/2021/PN. Lbp adalah peneapan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB