REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU PENCABULAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 10/Pid.B/2013/PN.Dmk

SUSANTI (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-bagi-pelaku-pencabulan-tindak-pidana-dengan-sengaja-membujuk-untuk-melakukan-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-analisis-putusan-nomor-10pidb2013pndmk

TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU PENCABULAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 10/Pid.B/2013/PN.Dmk

TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU PENCABULAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 10/Pid.B/2013/PN.Dmk, Pencabulan, Tindak Pidana Anak...

Author: SUSANTI
Date: 2023
Keywords: Pencabulan, Tindak Pidana Anak
Type: Thesis
Category: penelitian

Kita sering mendengar bahwa anak menjadi korban utama dalam kejahatan asusila yang berbau seksual seperti pemerkosaan atau persetubuhan, perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Masalah kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi yang harus diperoleh setiap anak, karena setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagai korban menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidanapersetubuhan terhadap anak sebagai korban dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dalam perkara nomor : 10/Pid.B/2013/PN.Dmk. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagai korban diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidanapersetubuhan terhadap anak sebagai korban disebabkan oleh Faktor internal (pemenuhan biologis dalam diri pelaku) dan faktor eksternal (faktor lingkungan) seperti Faktor Lingkungan, Faktor Kebudayaan, Faktor Teknologi, Faktor Ekonomi, dan Faktor Media. Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dalam perkara nomor : 10/Pid.B/2013/PN.Dmk adalah dengan penerapan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB