REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) QANUN ACEH NOOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 03/JN/2019/MS.LGS)

TGK. SHALAHUDDIN (2023)

penelitian-tindak-pidana-jarimah-khalwat-berdasarkan-pasal-23-ayat-1-qanun-aceh-noomor-6-tahun-2014-tentang-hukum-jinayat-analisis-putusan-nomor--03jn2019mslgs

TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) QANUN ACEH NOOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 03/JN/2019/MS.LGS)

TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) QANUN ACEH NOOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 03/JN/2019/MS.LGS), Analisis hukum, Tindak pidana jarimah Maisir, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014...

Author: TGK. SHALAHUDDIN
Date: 2023
Keywords: Analisis hukum, Tindak pidana jarimah Maisir, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Type: Thesis
Category: penelitian

Pemerintah Aceh dalam mengatasi masalah perjudian menggunakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir. Judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Maisir (Perjudian). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Sumber data pokok dalam penelitian skripsi ini adalah Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Maisir (Perjudian). Penelitian ini menemukan bahwa; pertama ketentuan sanksi dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Maisir, adalah diancam dengan hukuman cambuk di depan umum maksimal khusus 12 kali dan minimal khusus 6 kali cambukan. Hukuman cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang telah ditunjuk. Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter satu sentimeter, panjang satu meter. Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan. Kadar cambukan tidak sampai melukai. Kedua menurut hukum pidana Islam ketentuan sanksi tersebut sudah sesuai, karena dalam hukum pidana Islam sanksi perjudian termasuk dalam jarimah ta’zir yakni setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus di ta’zir. Prinsip penjatuhan ta’zir menjadi wewenang penuh ulil amri, baik bentuk maupun jenis hukumannya diserahkan kepada pemerintah. Ketiga menurut penulis bentuk ancaman hukuman cambuk bagi pelaku tindak pidana perjudian penulis maksudkan sebagai upaya memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Jenis hukuman cambuk juga menjadikan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah lebih murah dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB