Implementasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Implementasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Kerugian Keuangan Negara, Audit, BPK...
Author: FIKRI HAKIM HASIBUAN
Date: 2023
Keywords: Pembuktian, Kerugian Keuangan Negara, Audit, BPK
Type: Thesis
Category: penelitian
Kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan hal yang harus terpenuhi dalam upaya pengembalian ganti rugi keuangan negara. Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi memberikan opsi terkait penindakan perkara korupsi yang terdiri dari penjatuhan pidana dan pengembalian kerugian negara melalui pidana tambahan serta gugatan perdata, akan tetapi mengingat dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi memberikan pengaruh terhadap keuangan negara, maka sudah sepatutnya apabila aparat penegak hukum lebih mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dibandikan dengan penjatuhan pidana penjara. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari : Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi, hambatan dan solusi dalam melakukan audit keuangan negara sebagai alat bukti terhadap tindak pidana korupsi, dan pembuktian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit badan pemeriksan keuangan (BPK) dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kepustakaan, sedangkan data penelitian diperoleh pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (library research). Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) sangat penting seperti yang telah dijabarkan didalam pembahasan pertama yakni badan pemeriksa keuangan Negara dalam pelaksanaannya BPK di landaskan pada pentingnya fungsi pemeriksaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan negara. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta temuan ketidakhematan; ketidakefisienan; dan ketidakefektifan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terdiri dari temuan yang berdampak finansial, yakni kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Temuan lain yang masuk dalam kategori ini adalah penyimpangan administrasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kasus Tindak Pidana Korupsi karena melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK inilah diketahui bahwa suatu instansi pemerintah teridentifikasi atau telah melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB