REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PELAKSANAAN PENERAPAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA (Studi Di Polsek Panai Tengah Polres LabuhanBatu)

RUSDI (2023)

penelitian-pelaksanaan-penerapan-batasan-tindak-pidana-ringan-dan-jumlah-denda-studi-di-polsek-panai-tengah-polres-labuhanbatu

PELAKSANAAN PENERAPAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA (Studi Di Polsek Panai Tengah Polres LabuhanBatu)

PELAKSANAAN PENERAPAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA (Studi Di Polsek Panai Tengah Polres LabuhanBatu), Penerapan, Batasan, Tindak Pidana Ringan...

Author: RUSDI
Date: 2023
Keywords: Penerapan, Batasan, Tindak Pidana Ringan
Type: Thesis
Category: penelitian

Tindak pidana ringan yang dibahas disini adalah tindak pidana yang berkaitan dengan harta benda.Pada Pasal 4 Peraturan Mahkama Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2012 ditegaskan pula bahwa apabila dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas. Hal ini berarti bahwa seluruh hakim di lingkungan peradilan dibawah kekuasaan lembaga yudikatif, wajib mematuhi PERMA ini. Di sisi lain, pihak di luar Mahkamah Agung bukan berarti tidak terikat pada PERMA ini. Ketika permasalahan mereka sampai pada lembaga peradilan maka mereka ikut terikat pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bersangkutan. Terhadap penyidik, baik polisi ataupun jaksa, sepanjang perkaranya belum sampai ke Pengadilan maka mereka tetap terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris dan Normatif. Alat pengumpul data digunakan melalui bahan perpustakaan serta pertauran undang-undang yang terkait dan melakukan wawancara dengan Bapak Bripka Doddy Suhendra Hrp selaku Juper Bereskri di Polsek Panai Tengah Labuhan Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahun tentang pengaturan hukum tindak pidana ringan, faktor penyeba tindak pidana ringan, dan upaya Polsek Panai Tengah dalam menanggulangi tindak pidana ringan pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), serta PERMA No 02 tahun 2012, pertanggungjawaban terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana ringan. Adapun sangsi yang di berikan pada pelanggaran Tindak Pidana Ringan menjalani hukuman sesuai KUHP. Batasan tindak pidana ringan beserta jumlah denda batas sangsi Tindak Pidana Ringan yaitu sesuai dengan aturan perundang – undangan tercantum dalam PERMA No. 02 tahun 2012 dan upaya yang dilakukan dalam menangulangi Tindak Pidana Ringan yaitu terutama melakukan penyuluhan ke desa – desa atau masyarakat, selanjutnya dapat juga dilakukan Patroli pada tempat – tempat yang rawan terhadap perbuatan Tindak Pidana

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB