UPAYA KEPOLISIAN DALAM HAL SANKSI HUKUM DAN TEMPAT REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
UPAYA KEPOLISIAN DALAM HAL SANKSI HUKUM DAN TEMPAT REHABILITASI TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, Kebijakan, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika...
Author: IBNU PRATAMA
Date: 2022
Keywords: Kebijakan, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika
Type: Thesis
Category: penelitian
Pemberian sanksi berupa kewajiban menjalankan rehabilitasi (bukan lagi keharusan menjalankan sanksi pidana berupa kurungan penjara) bagi para pecandu narkotika seolah menjadi angin segar dalam menegakan hukum dibidang narkotika dan juga disuatu negara ini, Berdasarkan Data ungkap kasus pada tahun 2019 JTP sebanyak 547 dan JPTP Sebanyak 542, sedangkan pada tahun 2020 jumlah ungkap kasus JTP sebanyak 469 dan JPTP sebanyak 527 di Polres LabuhanBatu oleh karena itu dalam pembuatan penyimpanan, pengedaran dan penggunaan narkotika tanpa pengawasan dan pembatasan yang seksama adalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan baik bagi perorangan maupun masyarakat juga kemungkinan bahaya besar bagi kehidupan bernegara baik dalam bidang politik sosial, ekonomi dan budaya serta keamanan dan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai rehabilitasi Pecandu Narkotika, strategi pemerintahan dalam mengatasi pecandu narkotika, serta penerapan rehabilitasi sebangai sanksi pecandu narkotika di Wilayah Polres Labuhan Batu. Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris Alat pengumpul data digunakan melalui bahan wawancara secara langsung dilapangan terkait permasalah penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Strategi Pemerintah dalam melakukan rehabilitasi bagi korban pecandu narkotika adalah melakukan sosialisasi ke sekolahsekolah dalam upaya kegiatan penyebaran informasi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan edukasi bagi masyarakat tentang proses rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian dengan harapan informasi yang diberikan mampu membuka wawasan masyarakat untuk segera melaporkan diri jika menjadi pecandu narkoba. Penerapan Rehabilitasi Bagi Korban Pecandu Narkotika adalah jika korban penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan oleh keluarganya, maka anggota keluarganya yg merupakan pecandu narkoba tersebut akan di rehabilitasi dengan biaya mandiri (biaya keluarga sendiri), dilengkapi dengan surat permohonan keluarga kepada kapolres labuhanbatu bahwa ingin mengobati anggota keluarga nya dikarenakan telah kecanduan narkoba
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB