PENERAPAN PELAKSANAAN SISTEM E-TILANG DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHAN BATU (STUDI DI KOTA RANTAU PRAPAT)
PENERAPAN PELAKSANAAN SISTEM E-TILANG DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHAN BATU (STUDI DI KOTA RANTAU PRAPAT), Penegak Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Kayu...
Author: JERRY RAY VALENTINO DAMANIK
Date: 2022
Keywords: Penegak Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Kayu
Type: Thesis
Category: penelitian
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan hutan yang salah satunya adalah perdagangan kayu ilegal. Tindak pidana perdagangan kayu illegal sangat marak diIndonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya. Pada Sistem Peradila Pidana terdiri dari beberapa komponen-komponen yang diantaranya berupa Kepolisian, PPNS Kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga permasyarakatan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dalam praktek penanganan kasus perdagangan kayu ilegal, proses penegakan hukum terhadap perdagangan kayu ilegal sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal ditandai dengan penanganan tindak pidana perdagangan kayu ilegal yang tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai aturan hukum illegal logging, pertanggungjawaban yang diberikan kepada pelaku illegal loging baik korporasi maaupun perorangan serta upaya dan peran masyarakat sserta penegak hukum dalam mencegah terjadinya illegal logging. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Alat pengumpul data digunakan melalui bahan perpustakaan serta pertaturan perundang-undang yang terkait serta data diambil yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana illegal logging. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pengaturan hukum tindak pidana illegal logging yaitu KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang Perlindungan Hutan. Bentuk pertanggungjawaban yang dieberikan kepada pelaku tindak pidana illegal logging yaitu berupa sansi pidana yang dierikan karena termasuk dalam unsur-unsur pidana, sedangkan peran masyarakat melakukan interaksi antara dua kelompok, langsung melapor kepihak berwajib jika terjadi kecurigaan serta penegak hukum dapat melakukan penyuluhan mengenai dampak , sanksi kepada masyarakat bahaya illegal logging
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB