REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Pada Polres Labuhanbatu)

FRINS EVANEZER DANIEL SIGIRO (2022)

penelitian-peran-kepolisian-dalam-penanggulangan-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-studi-pada-polres-labuhanbatu

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Pada Polres Labuhanbatu)

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Pada Polres Labuhanbatu), Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan...

Author: FRINS EVANEZER DANIEL SIGIRO
Date: 2022
Keywords: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Type: Thesis
Category: penelitian

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum ditanggulangi secara optimal oleh kepolisian, karena masih banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang pencurian dengan kekerasan, bagaimana peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Polres Labuhanbatu, bagaimana faktor kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Polres Labuhanbatu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP. Sedangkan wewenang kepolisian dalam penegakan hukum diatur dalam pasal 13 UU Kepolisian yang menyatakan bahwa: Kepolisian Republik Indonesia bertujuan mewujudkan tegaknya hukum. Polres Labuhanbatu telah berupaya melakukan penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penanggulangan tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Adapun faktor kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelakunya bukan orang dewasa (anak), tersangka mudah melarikan diri, dan pelaku menghilangkan alat bukti. Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara. Disarankan Kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif dalam penegakan hukum kasus pencurian dengan kekerasan walaupun tanpa keterlibatan korban yang disebabkan korban meninggal dunia, sehingga kasusnya tetap dapat diselesaikan secara tuntas. Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap. Kepolisian sebaiknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, karena anak yang berusia 12 tahun ke atas berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan besar selayaknya orang dewasa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB