PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU, Sanksi Pidana, Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika...
Author: HENDRI MATONDANG
Date: 2023
Keywords: Sanksi Pidana, Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika
Type: Thesis
Category: penelitian
Maraknya penyalahgunaan narkotika tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari 2 tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan narkotika paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap narkotika. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai narkoba (Narkotika dan Bahan/Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, efektivitas penerapan sanksi hukuman penjara dan rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkotika serta upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Alat pengumpul data digunakan melalui bahan perpustakaan serta pertauran undang-undang yang terkait serta data diambil dari lapangan mengenai pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pengaturan hukum terhadap tidak pidana penyalahgunaan narkotika yang rehabilitasi ialah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, efektivitas pada rehabilitasi bagi peyalahgunaan narkotika untuk memberikan dampak positif dan berkurangnya hukuman penjara, serta upaya yang dapat dilakukan kepoisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan melakukan peran preventif dan dan peran represif.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB