REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 189/PID.B/2019/PN.LGS)

SURYA DARMA SOFYAN (2022)

penelitian-tindak-pidana-pencurian-dengan-kekerasan-berdasarkan-pasal-365-ayat-2-kuhpidana-analisis-putusan-nomor--189pidb2019pnlgs

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 189/PID.B/2019/PN.LGS)

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 AYAT (2) KUHPIDANA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 189/PID.B/2019/PN.LGS), Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 365 Ayat 2 KUHP...

Author: SURYA DARMA SOFYAN
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan, Pasal 365 Ayat 2 KUHP
Type: Thesis
Category: penelitian

Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP juga merupakan gequalificeerdediefstal atau pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsurunsur memberatkan, dengan demikian maka yang diatur dalam Pasal 365 KUHP sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri atas tindak pidana pencurian dan kejahatan pemakain kekerasan terhadap orang, dari tindak pidana pencurian dengan kejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, serta penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Putusan Nomor : 189/Pid.B/2019/PN.LGS. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Adapun faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu faktor internal yang terdiri dari faktor individu, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor lingkungan dan faktor penegakan hukum. Ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 Ayat (2) KUHP yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Putusan Nomor : 189/Pid.B/2019/PN.LGS sesuai dengan dakwaan tunggal yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 365 Ayat (2) KUHP

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB