REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH LESSE TERHADAP PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) CABANG PANGKAL PINANG AKIBAT OVER KREDIT TANPA IJIN DALAM PERJANJIAN LEASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2019/PN PGP)

ZUHATTA MAHADI (2023)

penelitian-perbuatan-melawan-hukum-oleh-lesse-terhadap-pt-astra-credit-companies-acc-cabang-pangkal-pinang-akibat-over-kredit-tanpa-ijin-dalam-perjanjian-leasing-studi-putusan-nomor-3pdtg2019pn-pgp

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH LESSE TERHADAP PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) CABANG PANGKAL PINANG AKIBAT OVER KREDIT TANPA IJIN DALAM PERJANJIAN LEASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2019/PN PGP)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH LESSE TERHADAP PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) CABANG PANGKAL PINANG AKIBAT OVER KREDIT TANPA IJIN DALAM PERJANJIAN LEASING (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2019/PN PGP), Kredit, Leasing, Over Kredit...

Author: ZUHATTA MAHADI
Date: 2023
Keywords: Kredit, Leasing, Over Kredit
Type: Thesis
Category: penelitian

Leasing adalah perjanjian yang berkenaan dengan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh lessor (pemberi sewa) untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh lessee (penyewa) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengalihan kredit (Over Kredit) kepada pihak ketiga secara dibawah tangan (tanpa izin lessor) merupakan perbuatan melawan hokum yang dapat ditindak secara perdata maupun pidana. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan mengkaji perbuatan melawan hukum lesse akibat over kredit tanpa ijin terhadap PT. Astra credit companies (ACC) Cabang Pangkal Pinang dalam perjanjian leasing; akibat hukum perjanjian leasing atas terjadinya over kredit tanpa ijin oleh lesse dan penyelesaian atas terjadinya over kredit tanpa ijin oleh lesse dalam perjanjian leasing. Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris dan Normatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan kelapangan untuk mengambil data yang terkait Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan Peraturan dan landasan hokum tentang kegiatan pembiayaan leasing diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251 Tahun 1988 sebagaimana tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Pembiayaan dan Kepmenkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang kegitan Sewa guna usaha (leasing). Perbuatan lesse mengalihkan kredit (Over Kredit) dari pihak lessor tanpa izin dan mengakibatkan kerugian pihak lessor maka pihak lessor dapat menuntut Lesse dengan tuntutan perdata dan pidana, dan Dalam putusanya majelis Hakim menjatuhkan putusan mengabulkan permohnan tergugat dn menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan BPKB Mobil Minibus Merk Daihatsu Xenia Xi Tahun 2007 dengan Nomor Polisi BN 2641 LD tersebut dan Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB Mobil tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB