Peranan Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Tinjau dari Hukum Adat Nias (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gunungsitoli)
Peranan Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Tinjau dari Hukum Adat Nias (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Gunungsitoli), Sengketa, Harta Warisan, Hukum Adat Nias...
Author: Sudaali Waruwu
Date: 2022
Keywords: Sengketa, Harta Warisan, Hukum Adat Nias
Type: Thesis
Category: penelitian
Dewasa ini, perkembangan zaman semakin maju dan pesat. Adanya ketidak puasan terhadap bagian dari harta warisan yang diberikan dapat juga terlihat dalam kehidupan masyarakat Nias saat ini. Beberapa permasalahan yang terjadinya pertentangan atau konflik kepentingan antara satu pihak dan pihak lainya, yang menyebabkan perbedaan pendapat sehingga berujung pertengkaran, perbantahan bahkan pertikaian ataupun perselisihan antara ahli waris dalam pembagian warisan. Rumusan pada penelitian ini terdiri dari ketentuan hukum dan tata cara pembagian harta warisan di tinjau dari Hukum Adat Nias agar bisa di terima oleh semua pihak, dan Ketentuan hukum dan tata cara pembagian harta warisan Menurut KUHPerdata serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa harta Warisan di tinjau menurut Hukum Adat Nias ( Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.38/Pdt.G/2021/Pdt.Gst) Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan yuridis empiris, Dan untuk melengkapi data dilakukan wawancara langsung dengan sejumlah informasi sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer dan juga data sekunder yang menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) Lokasi objek Penelitian di Desa Somi Kecamaan Gido Kabupaten Nias dengan terkait Pembagaian harta peninggalan Alm.Sokhi’aro Laia Alias Ama Ani kepada anak anaknya, Karena Nias menggunakan sistim Pembagaian Harta warisan secara Patrilineal yakni mengutamakan garis keturunan dari anak Laki laki, maka anak perempuan hanya mendapat belah kasihan saja dari orangtua. Maka di antara ahli waris tersebut setelah di bagi rata setiap ahli waris ada yang tidak puas, maka berunjuk pada Gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan masalah hukum sengketa harta warisan antara para penggugat dan tergugat, Maka Gugatan Penggugat di kabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya, karena para penggugat dan tergugat adalah anak kandung dari sipewaris.Hak daripada ahli waris adalah memperoleh harta pewarisan dari si pewaris tanpa ada perbedaan antara anak anak.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB