Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Khalwat (Mesum) (Studi Putusan Mahkamah Syariah Nomor : 1/JN/2019/MS.Snb)
Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Khalwat (Mesum) (Studi Putusan Mahkamah Syariah Nomor : 1/JN/2019/MS.Snb), Implementasi Qanun, Provinsi Aceh dan Khalwat...
Author: MUHAMMAD AZMI
Date: 2021
Keywords: Implementasi Qanun, Provinsi Aceh dan Khalwat
Type: Thesis
Category: penelitian
Maraknya perbuatan khalwat di Aceh kini memang sudah semakin menjadi-jadi. Yang mana para pelaku khalwat secara terangterangan melakukan perbuatan khalwat. Aceh adalah salah satu provinsi yang dikenal dengan syariat Islamnya. Namun sangat disayangkan jika pelaku khalwat hanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 8 kali seperti pada putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2019/MS-Snb.Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas penelitian dalam bentuk tesis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan hukum pidana khalwat (Mesum) di provinsi Aceh, Bagaimanakah Proses Hukum pelanggar Khalwat (mesum). dan Bagaimanakah Tinjauan Hukum terkait Jinayat khalwat (Mesum) pada Putusan Mahkamah Syar’iah Nomor: 1/JN/2019/MS.Snb. Tesis ini merupakan Penelitian Normatif. Penelitian ini keseluruhannya diambil dari kepustakaan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan analistiskritis, karena sebagian teks sumber data dari penelitian ini berupa informasi dan berupa teks dokumen. Data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif kualitatif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Analisis data dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 01/JN/2019/MSSnb, penulis tidak sependapat dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim dalam memutuskandan mempertimbangkan sebuah perkara yang mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang cukup banyak, dengan terpenuhinya unsur yang sesuai dengan pasal atau ayat yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa dan tanpa ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana khalwat dan di hukum delapan kali cambuk terdhadap terdakwa I dan Terdakwa II.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB