REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JARIMAH ZINA DENGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 7/JN/2020/Ms.Sus).

NABAWI (2022)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-jarimah-zina-dengan-anak-studi-putusan-nomor--7jn2020mssus

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JARIMAH ZINA DENGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 7/JN/2020/Ms.Sus).

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JARIMAH ZINA DENGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 7/JN/2020/Ms.Sus)., Tindak pidana jarimah zina, Anak dibawah umur, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014...

Author: NABAWI
Date: 2022
Keywords: Tindak pidana jarimah zina, Anak dibawah umur, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Type: Thesis
Category: penelitian

Delik perzinaan yang diatur pada Qanun Jinayat Aceh. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah penerapan syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Pembahasan yang sangat subtansial di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu hukuman terhadap perbuatan zina dewasa dengan anak dibawah umur yang berbeda hukumannya dengan fiqh jinayah. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya jarimah zina dengan anak dibawah umur, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku jarimah zina serta analisis putusan hakim. Untuk memperoleh jawaban masalah pelaku zina dewasa dengan anak, maka, penulis menggunakan metode deskriptifkomparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data. Penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Pandangan fiqih jinayah terhadap hukuman pelaku zina dewasa dengan anak, bahwa jika pelakunya orang dewasa yang berakal dan baligh yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Kebanyakan Ulama mengatakan wajib hukuman hudu? atasnya, dan tidak ada hukuman atas anak perempuan di bawah umur dikarenakan dia menjadi korban zina, bukan pelakunya. Sedangkan Qanun Jinayat dijelaskan dalam Pasal 34 di ancam dengan dapat memilih alternatif hukuman, yaitu ‘uqubat hudu? atau dapat ditambah dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Di dalam fiqih jinayah ditinjau dari taklif dan perlindungan terhadap anak dijelaskan bahwa tidak dibebankan hukum atas anak di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan hingga dia sudah mumayiz. pembebanan hukum (taklif) hanya dijatuhkan sepihak kepada orang dewasa. Sebab fiqih jinayah merumuskan hukuman dalam dua bentuk, yaitu ahliyyat al-wujub (kepantasan untuk menerima hukum) dan ahliyyat al-ada’ (kecakapan menjalankan hukum). Di dalam Qanun Jinayat, seseorang baru berlaku pembebanan hukum (taklif) atasnya, apabila akalnya telah sempurna..

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB