ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ZINA DENGAN ANAK KANDUNG BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ZINA DENGAN ANAK KANDUNG BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH, Analisis hukum, Tindak pidana jarimah Maisir, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014...
Author: URIA RIZKI
Date: 2022
Keywords: Analisis hukum, Tindak pidana jarimah Maisir, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Type: Thesis
Category: penelitian
Delik perzinaan yang diatur pada Qanun Jinayat Aceh. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah penerapan syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Pembahasan yang sangat subtansial di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu hukuman terhadap perbuatan zina ayah dengan anak kandung. Oleh karenanyapenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqih jinayah dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap hukuman pelaku zina dewasa yang melakukan zina dengan anak serta bagaimana ketentuan dalam fiqh jinayah dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap ketetapan hukuman zina dewasa yang melakukan zina dengan anak dilihat dari pespektif taklif dan perlindungan terhadap anak. Untuk memperoleh jawaban masalah pelaku zina dewasa dengan anak, maka, penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data. Penelitian ini dikategorikan penelitian kepustakaan (library research). Pandangan fiqih jinayah terhadap hukuman pelaku zina dewasa dengan anak kandungnya, bahwa jika pelakunya orang dewasa yang berakal dan baligh yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur. Kebanyakan Ulama mengatakan wajib hukuman hudu? atasnya, dan tidak ada hukuman atas anak perempuan di bawah umur dikarenakan dia menjadi korban zina, bukan pelakunya. Sedangkan Qanun Jinayat dijelaskan dalam Pasal Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 adalah Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan. Bagi pelaku yang dengan sengaja bersetubuh dengan mahramnya, selain dikenai hukuman hadd 100 (seratus) kali cambuk, hakim dapat menambahkan hukuman ta’zir sesuai dengan ijtihadnya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB