REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Analisis Putusan Nomor: 170/PID/2019/PT.BNA)

ISWANDI (2022)

penelitian-pertanggungjawaban-hukum-terhadap-tindak-pidana-penipuan-dan-penggelapan-analisis-putusan-nomor-170pid2019ptbna

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Analisis Putusan Nomor: 170/PID/2019/PT.BNA)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Analisis Putusan Nomor: 170/PID/2019/PT.BNA), Tindak Pidana, Penipuan, Penggelapan...

Author: ISWANDI
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Penipuan, Penggelapan
Type: Thesis
Category: penelitian

Melihat perkembangan masyarakat yang semakin maju, tindak pidana yang ditimbulkan juga kecenderungan semakin meningkat dan semakin kompleks. Salah satu kompleksitas tindak pidana di masa sekarang adalah seorang terdakwa yang melakukan dua atau lebih tindak pidana baik secara bersamaan maupun secara terpisah. Tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu oleh seorang terdakwa dan masing-masing belum ada putusan hakim diantara tindak pidana itu disebut sebagai perbarengan. Adapun tujuan dari penelitian ini mengetahui pengaturan perbarengan tindak pidana berdasarkan hukum pidana Indonesia, penggabungan hukuman perbarengan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor : 170/Pid/2019/PT.Bna. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normative, adapun bahan yang digunakan meliputi inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan perbarengan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum mengenai perbarengan pada dasarnya merupakan suatu ketentuan mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana dalam hal jika ada lebih dari satu tindak pidana di mana semua tindak pidana itu belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Penggabungan hukuman perbarengan tindak pidana penipuan dan penggelapan termasuk tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa tindak pidana. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP untuk beberapa tindak pidana itu hanya dikenakan satu pidana saja yang maksimumnya, yaitu jumlah maksimum yang diancamkan terhadap tindak pidana tersebut, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Terhadap isi Putusan Nomor : 170/Pid/2019/ PT.Bna, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim tidak mengetahui apa yang menjadi alasan mengajukan banding. Dalam penelitian ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpendapat bahwa Putusan Nomor : 83/Pid.B/2019/PN.Ksp. dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB